Peraturan tentang Pemasangan Bendera Merah Putih

by - August 11, 2018

Setiap tahun, diawal Agustus pasti Anda sering menemukan orang-orang yang berjualan bendera Merah Putih dengan berbagai macam ukuran karena memang pada tanggal 17 bulan Agustus merupakan hari Kemerdekaan Indonesia. Kita sebagai warga Indonesia haruslah tahu tentang peraturan pemasangan bendera Merah Putih yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.


Download Pdf UU No.24 Tahun 2009

Disini, saya akan membahas tentang penggunaan bendera negara yang mana dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan (Pasal 6 UU 24/2009). Untuk pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. bendera Merah Putih dan dalam keadaan tertentu, bendera Merah Putih dapat dikibarkan pada malam hari. (Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 UU 24/2009)

Kemudian, bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus dan selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. (Pasal 7 ayat 3 dan ayat 5 UU 24/2009).

Tata Cara Pemasangan Bendera Negara
Bagaimanakah cara pemasangan Bendera Negara? Hal tersebut sudah diatur di dalam UU 24/2009 pasal 13 bahwa:

1.  Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2.  Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3.  Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.


Ukuran Bendera
Bagaimanakah dengan ukuran Bendera? Undang-undang juga telah mengatur hal ini, yaitu:
1. Ukuran Merah Putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya.
2. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
3. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
 (untuk lebih lengkap silahkan baca Pasal 4 dengan seksama)

Larangan 
Diatur dalam pasal 24 yang berisi:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.



Sebentar lagi adalah ulang tahun Bangsa Indonesia yang ke-73, marilah kita sebagai bangsa Indonesia menyemarakkan hal tersebut dengan memasang bendera Merah Putih di depan rumah kita. Sudahkah Anda memasangnya?. Sekian Pembahasan saya hari ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian

Sumber:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

You May Also Like

0 comments