Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

by - August 16, 2018

Sharing Pengalaman.

Hai sobat. pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya tentang pembuatan SKCK. Kenapa saya membuat SKCK? saya membuatnya untuk keperluan pendaftaran di tempat saya kuliah saat ini yaitu STMIK, awalnya saya pun tidak tahu apa-apa tentang pembuatan SKCK ini dan sekarang saya tahu hehe....


SKCK (Surat keterangan Catatan Kepolisian) adalah sebuah surat yang berisikan catatan-catatan dari seseorang terhadap riwayat hidup dirinya atau di khususkan dalam tindak kriminal. Untuk mendapatkan SKCK, kita dapat mendatangi kantor polisi terdekat (Polsek). Manfaat dari SKCK sendiri adalah untuk melengkapi syarat-syarat yang di butuhkan ketika kita mendaftar untuk pekerjaan, pendidikan, dan pindah penduduk.

SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Saat itu, saya mengurus SKCK hanya membutuhkan waktu 30 menit dengan syarat-syarat pembuatan SKCK terpenuhi.

Bagaimana sih pembuatan SKCK?
Nah, saya akan memberikan pengalaman saya dalam pembuatan SKCK. Pertama-tama, kita harus menyiapkan beberapa syarat untuk dapat membuat SKCK, yaitu

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. (yap 6 lembar)
  • Pas foto 3x4 berlatar/background merah sebanyak 1 lembar.
Setelah berkas-berkas di atas saya penuhi, saya pun berangkat dari rumah ke Polres Mempawah.


Ketika sampai, saya langsung masuk ke bagian pelayanan pembuatan SKCK dan ditanyai tentang syarat yang harus di lengkapi (5 poin diatas). Tentunya, saya sudah menyiapkannya dan pembuatan SKCK pun dimulai.

Pertama, saya di suruh untuk masuk ke dalam suatu ruangan, yaitu perekaman sidik jari, jadi seperti namanya, sidik jari kita akan direkam menggunakan sebuah alat, mulai dari jempol sampai kelingking kiri dan kanan. setelah itu, petugas yang melayani kita akan mencatat rumus sidik jari kita di kertas yang sudah disediakan dan kita diminta untuk memberikannya kepada petugas pembuatan SKCK.

Setelah saya memberikan kertas tersebut, saya diberi 2 buah kertas yang masing-masing isinya tentang data pribadi, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, identitas orang tua dan ada kolom yang menanyakan keperluan anda membuat SKCK. Tinggal di isi saja dengan lengkap dan sesuai FAKTA oke... setelah itu, saya menyerahkan kertas tersebut kepada petugas dan SKCK saya pun jadi.

Oh iya, dalam pembuatan SKCK tersebut saya dikenakan biaya 30 ribu rupiah.

Sekian artikel saya kali ini. semoga pengalaman saya ini dapat membantu kalian dan nantinya, ketika kalian membuat SKCK dapat berjalan dengan lancar.

Sumber : Gambar Google, https://www.cermati.com/artikel/cara-syarat-dan-biaya-pembuatan-skck

You May Also Like

0 comments