Pengalaman membuat SIM C
Sharing pengalaman.
Cie, yang udah 17 tahun, udah pada buat ktp dan buat sim. Yak,
kali ini saya ingin membagikan pengalaman saya ketika membuat sim dulu. Saya sarankan
kepada teman-teman yang ingin atau sedang membuat sim, janganlah gunakan calo
untuk mengurus pembuatan sim anda (sim tembak) karena dengan mengurus sendiri
lebih mudah dan cepat. Ketika itu, saya datang pagi hari untuk test tertulis
dan test praktek, siangnya sim saya sudah jadi, sedangkan, dengar-dengar jika
menggunakan calo bisa memakan waktu lebih lama. Siapkan juga uang di dompet
untuk membayar (wajib) pembuatan sim baru.
Oke, pertama-tama yang akan saya bahas adalah persyaratan.
1. untuk pembuatan sim C, umur kalian harus sudah 17 tahun.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ( waktu itu, KTP saya belum jadi, saya menggunakan Kartu keluarga / KK ).
3. Mengisi formulir permohonan.
4. Sehat jasmani dan rohani (Surat keterangan dokter), berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
5. Pastinya kalian harus lulus test teori dan test praktek.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ( waktu itu, KTP saya belum jadi, saya menggunakan Kartu keluarga / KK ).
3. Mengisi formulir permohonan.
4. Sehat jasmani dan rohani (Surat keterangan dokter), berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
5. Pastinya kalian harus lulus test teori dan test praktek.
Semua persyaratan diatas sudah saya siapkan dan saya pun
datang ke polres mempawah. Ketika datang, petugas pelayanan pembuatan sim
menanyakan berkas-berkas tersebut dan saya serahkan. Selanjutnya saya diminta
untuk mengisi formulir dan membayar (wajib) untuk pembuatan sim baru Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya
pembuatan SIM C baru sebesar Rp.100.000. selanjutnya, formulir yang sudah saya
isi saya serahkan lagi kepada petugas.
Selanjutnya, saya disuruh untuk menunggu dan saya pun
dipanggil untuk masuk kedalam ruangan dan saya disuruh untuk berfoto (membuat
pasfoto) dan perekaman sidik jari. Selanjutnya saya pun menjalankan ujian
teori. Saya masuk ke ruangan ujian teori dan saya di hadapkan di depan sebuah
komputer yang mana untuk dapat melaksanakan ujian teori, kita harus login dan
petugas akan meloginkannya. Waktu yang diberikan kalau tidak salah 30 menit dan
ada 30 soal. Disini kita ditanyai tentang kendaraan roda 2. Ketika tes itu,
saya mendapatkan nilai 73 dan terdapat kata “LULUS”. Artinya, saya lolos tes
teori.
Selanjutnya, saya pun melaksanakan tes praktek dengan
menggunakan motor yang disediakan oleh petugas, kita juga boleh menggunakan
motor kita sendiri. Ketika itu, saya disuruh untuk membawa motor secara zig-zag
dan berputar membentuk angka 8 sebanyak dua kali dan terakhir melaju lurus. Ketika
melaksanakan ujian praktek tersebut, kaki kita tidak boleh menyentuh tanah,
batas test tidak boleh tersenggol karena tersenggol sedikit atau kaki turun
sekali AUTO GAGAL. Ketika itu, saya berhasil melalui tes praktek dan disuruh
menunggu sebentar. 5 menit kemudian, nama saya dipanggil dan sim C saya
diserahkan langsung kepada saya.
Saya berangkat dari rumah jam 9.30, sampai disana jam 10.00
dan sim selesai kira-kira jam 12. Hanya sebentar saja dan langsung dapat. Dompet
auto gendut karena ditambah SIM C.
Sekian artikel saya tentang pembuatan SIM C yang merupakan
pengalaman saya sendiri. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
INGAT, jangan gunakan calo untuk mengurus sim anda.
Sumber : Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, gambar google
0 comments