Pengalaman membuat SIM C

by - August 25, 2018


Sharing pengalaman.

Cie, yang udah 17 tahun, udah pada buat ktp dan buat sim. Yak, kali ini saya ingin membagikan pengalaman saya ketika membuat sim dulu. Saya sarankan kepada teman-teman yang ingin atau sedang membuat sim, janganlah gunakan calo untuk mengurus pembuatan sim anda (sim tembak) karena dengan mengurus sendiri lebih mudah dan cepat. Ketika itu, saya datang pagi hari untuk test tertulis dan test praktek, siangnya sim saya sudah jadi, sedangkan, dengar-dengar jika menggunakan calo bisa memakan waktu lebih lama. Siapkan juga uang di dompet untuk membayar (wajib) pembuatan sim baru.


Oke, pertama-tama yang akan saya bahas adalah persyaratan.

1. untuk pembuatan sim C, umur kalian harus sudah 17 tahun.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ( waktu itu, KTP saya belum jadi, saya menggunakan Kartu keluarga / KK ).
3. Mengisi formulir permohonan.
4. Sehat jasmani dan rohani (Surat keterangan dokter), berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
5. Pastinya kalian harus lulus test teori dan test praktek.

Semua persyaratan diatas sudah saya siapkan dan saya pun datang ke polres mempawah. Ketika datang, petugas pelayanan pembuatan sim menanyakan berkas-berkas tersebut dan saya serahkan. Selanjutnya saya diminta untuk mengisi formulir dan membayar (wajib) untuk pembuatan sim baru Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp.100.000. selanjutnya, formulir yang sudah saya isi saya serahkan lagi kepada petugas.


Selanjutnya, saya disuruh untuk menunggu dan saya pun dipanggil untuk masuk kedalam ruangan dan saya disuruh untuk berfoto (membuat pasfoto) dan perekaman sidik jari. Selanjutnya saya pun menjalankan ujian teori. Saya masuk ke ruangan ujian teori dan saya di hadapkan di depan sebuah komputer yang mana untuk dapat melaksanakan ujian teori, kita harus login dan petugas akan meloginkannya. Waktu yang diberikan kalau tidak salah 30 menit dan ada 30 soal. Disini kita ditanyai tentang kendaraan roda 2. Ketika tes itu, saya mendapatkan nilai 73 dan terdapat kata “LULUS”. Artinya, saya lolos tes teori. 

Selanjutnya, saya pun melaksanakan tes praktek dengan menggunakan motor yang disediakan oleh petugas, kita juga boleh menggunakan motor kita sendiri. Ketika itu, saya disuruh untuk membawa motor secara zig-zag dan berputar membentuk angka 8 sebanyak dua kali dan terakhir melaju lurus. Ketika melaksanakan ujian praktek tersebut, kaki kita tidak boleh menyentuh tanah, batas test tidak boleh tersenggol karena tersenggol sedikit atau kaki turun sekali AUTO GAGAL. Ketika itu, saya berhasil melalui tes praktek dan disuruh menunggu sebentar. 5 menit kemudian, nama saya dipanggil dan sim C saya diserahkan langsung kepada saya.
Saya berangkat dari rumah jam 9.30, sampai disana jam 10.00 dan sim selesai kira-kira jam 12. Hanya sebentar saja dan langsung dapat. Dompet auto gendut karena ditambah SIM C.

Sekian artikel saya tentang pembuatan SIM C yang merupakan pengalaman saya sendiri. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian. INGAT, jangan gunakan calo untuk mengurus sim anda.

Sumber : Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, gambar google

You May Also Like

0 comments